Maman Abdurrahman: UMKM Seperti Diberi 'Nyawa' Baru dengan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet
Menteri UMKM Maman Abdurrahman--
Bank, lanjut Maman, tidak bisa sembarangan menghapus tagihan karena kredit yang diberikan berasal dari dana simpanan masyarakat. Oleh karena itu, bank tetap harus menjaga tanggung jawab kepada stakeholder dan memastikan tata kelola yang baik.
Maman optimistis penghapusan piutang UMKM dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan sesuai yang diatur dalam PP 47/2024.
Dalam proses ini, Himbara akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham mengenai penghapusan tagihan.
"Dengan adanya payung hukum berupa PP ini, bank bisa menghapus tagihan bagi UMKM yang tidak mampu membayar," kata Maman. (jpc)