Update Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemkomdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Masuk DPO
Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto alias Fallen. -Sabik Aji-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya memberikan pembaruan terkait pengungkapan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam sindikat ini. Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) diduga berperan sebagai bandar dan pengelola situs judi. Tujuh orang lainnya, yakni B, BA, HF, BK, serta JH, F, dan C yang masih buron, bertindak sebagai agen pencari situs judi online.
Tiga tersangka lainnya, A alias M, MN, dan DM, berfungsi sebagai pengepul daftar situs judi serta penampung uang setoran dari para agen. Selain itu, ada dua orang berinisial AK dan AJ yang bertugas memfilter dan memverifikasi situs agar tidak mudah terblokir.
Kasus ini juga menyeret sembilan pegawai Komdigi, termasuk delapan pegawai aktif yang berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD, serta seorang staf ahli berinisial AK. Mereka diduga melakukan crawling terhadap situs-situs judi online dan melakukan pemblokiran.
BACA JUGA:Fenomena La Nina Picu Curah Hujan Tinggi, BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem Nataru 2024-2025
BACA JUGA:Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Perubahan Paradigma Pengajaran PAUD Melalui Kurikulum Merdeka
Tidak hanya itu, ZA alias T, yang disebut sebagai koordinator sindikat, diketahui merekrut beberapa anggota kunci, termasuk AK dan AJ, untuk memastikan pengelolaan dan pemblokiran situs judi tetap berjalan sesuai rencana sindikat.
Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aliran dana yang melibatkan para tersangka. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi yang ancaman hukumannya juga maksimal 10 tahun, serta Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjatuhkan pidana hingga 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, mengingat dampak perjudian online yang sangat meresahkan masyarakat. (ant)