Tom Lembong Bantah Melanggar, Klaim Kebijakan Impor Gula Atas Arahan Jokowi
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).-Miftahul Hayat-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, memberikan pembelaan bahwa kebijakannya didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November, Thomas menjelaskan bahwa keputusan impor gula melalui proses diskusi panjang di berbagai rapat kabinet.
"Dalam setiap kebijakan, termasuk impor gula, saya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan arahan presiden. Semua langkah diambil secara transparan dan berdasarkan konsultasi formal maupun informal dengan beliau," ungkap Thomas secara virtual.
Thomas menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ketika isu harga dan pasokan pangan menjadi perhatian utama Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Barang Bukti Judi Online di Kementerian Komdigi Dipamerkan, Tumpukan Uang Jadi Sorotan
BACA JUGA:Helikopter dan Pesawat TNI AU Siap Bantu Distribusikan Logistik Pilkada Serentak
Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula, termasuk penerbitan izin, dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari presiden hingga institusi seperti Kepolisian dan TNI.
Namun, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), Thomas diduga melampaui kewenangannya dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Langkah tersebut dianggap menyalahi aturan, karena impor gula untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.
"Penyidik menemukan bukti bahwa TTL memberikan penugasan kepada perusahaan tertentu untuk mengimpor gula kristal mentah.
Hal ini dilakukan dengan dalih stabilisasi harga gula yang saat itu melambung tinggi, tetapi bertentangan dengan prosedur yang berlaku," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa, 29 November.
BACA JUGA:BSN Dorong UMKM Penuhi Standar Mutu untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Prabowo Subianto Tiba di Inggris, Agenda Pertemuan dengan Raja Charles III dan PM Keir Starmer
Selain Thomas, seorang pejabat lain, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari, dengan Thomas ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.