Hendrya Sylpana

Budi Arie Tak Mau Sendiri, Minta Menkominfo Sebelumnya Juga Diperiksa Soal Judi Online

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). -Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online dengan menindak tegas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. 

Salah satu bukti komitmen tersebut adalah penangkapan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Kominfo, yang diduga terlibat dalam menjadi beking bagi jaringan judi online. Praktik ini, menurut informasi yang beredar, sudah berlangsung cukup lama.

Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, terlibat dalam sorotan kasus ini. Meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kominfo saat penangkapan terjadi, Budi Arie mengaku bahwa judi online telah marak jauh sebelum dirinya menjabat. 

Dalam sebuah wawancara di podcast Deddy Corbuzier pada 20 November 2024, ia menjelaskan bahwa praktik judi online sudah mulai terjadi sejak 2017, jauh sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kominfo pada Juli 2023. 

BACA JUGA:Tersangka Judi Online di Kementerian Komdigi Makin Bertambah, Total 23 Tersangka Sudah Ditangkap

BACA JUGA:Budi Arie Angkat Bicara: Saya Dikhianati oleh Pegawai yang Saya Rekomendasikan

Oleh karena itu, ia meminta agar pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri masa jabatan para Menteri sebelumnya.

Budi Arie menambahkan bahwa saat dirinya menjadi Menteri, ia sudah mencurigai adanya keterlibatan oknum di dalam kementerian, dengan rotasi tim yang sering terjadi. Ia berharap jika kasus ini diselidiki, maka harus melibatkan semua pihak, bukan hanya fokus pada dirinya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 23 orang terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang DPO berinisial A alias M, yang diduga menjadi salah satu pengendali jaringan judi ini bersama dengan tersangka lainnya, AK dan A. A alias M diketahui merupakan suami dari D alias DM, salah satu tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yang diduga menampung uang hasil dari praktik judi online tersebut.

Penyidik kini masih memburu dua DPO lainnya, dan diharapkan mereka segera tertangkap untuk melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan