DPR Imbau Masyarakat Tunggu Kepastian Kenaikan PPN 12 Persen dari Presiden
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). -Melalusa Susthira K/pri.-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengimbau masyarakat untuk menunggu kepastian resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2025.
"Kita tunggu saja, belum ada kepastian. Kalau ada keputusan, pasti akan ada pembahasan bersama DPR," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu bersabar menunggu kembalinya Presiden Prabowo dari kunjungan kerja ke luar negeri.
Menurut Adies, saat ini wacana kenaikan PPN 12 persen masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. "PPN ini masih wacana, masih usulan. Kita tunggu saja sampai Pak Presiden kembali," ucapnya.
Ia pun meminta publik untuk tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai potensi kenaikan tersebut. "Jangan terburu-buru berasumsi, mari kita tunggu keputusan final dari pemerintah," tambahnya.
BACA JUGA:PHRI Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Bikin Pasar Otomotif Indonesia Semakin Lesu
Adies meyakini bahwa pemerintah selalu mempertimbangkan alasan dan dasar yang kuat dalam setiap kebijakan yang diambil. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pasti disusun dengan tujuan untuk tidak memberatkan rakyat.
"Pasti ada dasar yang jelas dari Menteri Keuangan sebelum mengusulkan ke Presiden. Yang pasti, Presiden selalu berkomitmen untuk tidak menyusahkan rakyat," jelas Adies.
Dia kemudian menegaskan, "Jika memang ada kenaikan, pasti akan diatur dengan bijak. Tapi untuk saat ini, kita masih menunggu keputusan Presiden."
Sebelumnya, pada 13 November, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah sebelumnya mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat dalam merumuskan kebijakan ini. (ant)