Anak Mantan Pejabat Terlibat Timah Ilegal? Polda Babel Masih Dalami
Pasir Timah dan Mobil yang Mengangkut yang sudah diamankan Polda Babel-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Su, anak mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka diduga terlibat kasus timah ilegal yang berasal dari Batu Hitam, Kecamatan Belinyu.
Mantan anak pejabat Pemkab Bangka tersebut disebut sebut sebagai pemilik pasir timah 8 ton yang disita dari AN alias Aris (41), tersangka yang sudah ditahan Polda Babel.
Pasir timah ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Selasa malam, 23 Januari 2024.
Polisi saat ini masih mengusut dan mengembangkan kasus timah ilegal tersebut. Jika ada bukti kuat keterlibatan Su atau pihak lain, maka akan ada penambahan tersangka.
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Bantah Putus Kontrak Honorer Secara Massal
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Minta OPD Tuntaskan Tata Kelola Lada Putih
“Penyidik sedang mendalami siapa pemilik timah itu. Bisa saja ada penambahan tersangka,” kata Kabid humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo kepada Babel Pos, Jumat 26 Januari 2024.
Jojo juga meminta media untuk mengawal penanganan kasus ini sesuai peran dan fungsinya. Ia menjamin bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan. “Media silahkan kawal penanganannya. Kami akan bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, tim subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel menangkap AN pada Selasa malam, 23 Januari 2024. Dari AN, diamankan pasir timah 321 kilogram dan 1 unit mobil pick up Hilux.
Sumber mengatakan bahwa timah itu berasal dari Batu Hitam, Belinyu, dan totalnya 8 ton. “Kenapa yang dirilis Polda cuma 321 kilogram? Tapi kita berbaik sangka saja, mungkin ini masih awal penyidikan dan bisa berkembang lagi nanti,” kata sumber itu.