Pangkas Birokrasi, Perpres Baru Siap Sederhanakan Penyaluran Pupuk untuk Petani
Menko Pangan Zulkifli Hasan didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan seusai rapat koordinasi terkait kebijakan pupuk bersubsidi di Kementan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). -Miftahul Hayat-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (Perpres) guna memperbaiki mekanisme distribusi pupuk bersubsidi kepada petani.
Hal ini disampaikan Zulkifli saat menghadiri peringatan Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 November.
Zulkifli menegaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan memangkas proses birokrasi yang dinilai terlalu rumit dan mempercepat penyaluran pupuk. Ia mencontohkan berbagai tahapan persetujuan yang selama ini memperlambat distribusi.
"Proses yang terlalu panjang, mulai dari persetujuan camat, bupati, gubernur, hingga berbagai kementerian, akan dipangkas. Mudah-mudahan Januari nanti Perpres-nya keluar, sehingga distribusi pupuk lebih efisien," ujar Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan, dalam pernyataannya pada Senin, 18 November.
BACA JUGA:Ekonom Sarankan Pemerintah Berikan Insentif dan Bansos untuk Imbangi Kenaikan PPN 2025
BACA JUGA:BRI Insurance Gelar Kegiatan Literasi Asuransi Syariah di Kalangan Santri
Melalui Perpres ini, distribusi pupuk akan dilakukan langsung dari produsen ke gabungan kelompok petani (gapoktan), dengan kuota yang diatur oleh Kementerian Pertanian. Mekanisme baru ini akan memperjelas tanggung jawab di setiap tingkat distribusi.
Jika terjadi kesalahan dalam penyaluran, tanggung jawab akan dimulai dari gapoktan kepada petani, kemudian berlanjut ke manajer area, hingga akhirnya menjadi tanggung jawab Pupuk Indonesia jika diperlukan. "Sistem ini akan membuat distribusi lebih sederhana dan akuntabel," jelas Zulkifli.
Dengan penyederhanaan ini, diharapkan pupuk bersubsidi dapat lebih cepat diterima oleh petani, mendukung peningkatan produktivitas pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. (jpc)