Hendrya Sylpana

Presiden Prabowo Tegas Larang Lembaga Penegak Hukum Bekingi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. --Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tidak boleh memberikan perlindungan atau dukungan kepada pihak mana pun yang terlibat dalam praktik judi daring (online). Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk memerangi aktivitas ilegal ini demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Arahan Presiden Prabowo ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 6 November. 

Meutya mengungkapkan bahwa Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemenko Polkam, serta lembaga-lembaga terkait lainnya untuk mengatasi permasalahan judi online. 

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada pihak yang memberikan dukungan atau bantuan terhadap kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Kemensos Akan Fokuskan program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T di Papua

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Suap Bandar Judi Online ke Pegawai Kemenkominfo Agar Situs Lolos Blokir

“Presiden Prabowo menegaskan, tidak ada ruang untuk backing-backingan, dan semua pihak harus bersatu untuk memerangi judi online,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan.

Lebih lanjut, Prabowo juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari perjudian online, yang sering kali menjerat kalangan masyarakat yang kurang mampu. 

Menurutnya, memerangi judi online merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara, karena hal tersebut akan membantu menghindarkan masyarakat dari kerugian finansial yang dapat memengaruhi daya beli mereka.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga turut berkomitmen mendukung proses penyidikan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk tidak memblokir situs judi online. 

Namun, Meutya mengakui bahwa audit atau perubahan sistem secara menyeluruh belum dapat dilakukan karena saat ini masih berada dalam tahap pengawasan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak dapat melakukan perbaikan sistem secara masif selama proses penyidikan berlangsung. Namun, setiap kali ada nama baru dari kepolisian, kami segera mengambil langkah untuk menonaktifkan situs-situs tersebut,” jelas Meutya. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan