Uji Coba Pembuatan SIM dengan Persyaratan BPJS Kesehatan Dimulai
Foto Ilustrasi SIM. --Polri.go.id
BELITONGEKSPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memulai uji coba sistem baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mengharuskan pemohon untuk memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan. Uji coba ini dimulai sejak 1 November 2024, sejalan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa evaluasi dari uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang baik dan mendapatkan respon positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa aspek yang masih perlu diperbaiki.
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), David mengingatkan bahwa pemohon tetap dapat mengajukan permohonan SIM. Namun, mereka juga didorong untuk mendaftar sebagai peserta JKN melalui layanan administrasi yang tersedia melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
Bagi pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan, mereka memiliki opsi untuk melunasi tunggakan iuran mereka atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) yang memungkinkan mereka melunasi tunggakan melalui cicilan.
BACA JUGA:Baznas Serukan Inovasi dan Kolaborasi dalam Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
BACA JUGA:Makan Malam Bersama Jokowi, Prabowo Tegaskan Tidak Ada Pembicaraan Politik
David menambahkan bahwa untuk memeriksa status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat menggunakan berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, termasuk PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat. (dis)