Kasus Pencurian Data KTP: 2 Pelaku Mengaku Bekerja untuk Target Penjualan SIM Card Indosat
Ilustrasi perekaman E-KTP .-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan pencurian data KTP untuk pembelian ribuan kartu SIM di Polres Bogor Kota terus berkembang. Terbaru, polisi menemukan adanya nota kesepahaman (MoU) antara dua tersangka dan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, mengonfirmasi bahwa dokumen MoU tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari pihak Indosat. “Kami memang menemukan adanya dokumen MoU antara tersangka dan pihak internal Indosat,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 24 Oktober.
Namun, Aji tidak merinci isi dari MoU tersebut. Dia menegaskan bahwa sejauh ini hanya ada dua tersangka dalam kasus ini, dan berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya telah dilanjutkan ke tahap dua, di mana kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk persidangan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dan kami telah melimpahkan dua tersangka serta barang bukti ke pihak kejaksaan,” tambah Aji.
BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Perpres Baru untuk Kenaikan Gaji Hakim
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Sebut Senam Pagi Awali Retreat Kabinet Merah Putih
Sebelumnya, Polres Bogor Kota mengungkap kasus pencurian data yang melibatkan perusahaan penyedia kartu SIM. Kasus ini terungkap di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Bogor Kota, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga mencuri ribuan data KTP demi mencapai target penjualan SIM card.
Kejadian ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial PMR dan L, yang bekerja di PT NTP sebagai kepala cabang dan operator. “Mereka menerima permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target untuk menjual 4.000 SIM card setiap bulannya,” jelas Bismo pada Kamis, 29 Agustus.
Bismo menambahkan bahwa para pelaku telah menyalahgunakan identitas sekitar 3.000 warga Kota Bogor. Tugas pelaku PMR adalah memasukkan SIM card ke dalam ponsel dan mengisi data tanpa izin pemilik. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 25,6 juta. (jpc)