Lindungi UMKM Lokal, Kemenkominfo Tutup Akses Aplikasi TEMU
Aplikasi TEMU yang terpasang di ponsel--(ANTARA/Livia Kristianti)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sebagai langkah untuk melindungi UMKM lokal dari ancaman persaingan tidak sehat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menutup akses aplikasi TEMU.
Penutupan ini dilakukan setelah aplikasi asal China dinilai melanggar aturan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah penutupan akses aplikasi TEMU itu juga menjadi respon atas kekhawatiran pelaku UMKM terhadap maraknya produk asing murah yang membanjiri pasar.
Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU sebagai bentuk penegakan aturan terkait PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
BACA JUGA:Mengantisipasi Ancaman, Skadron Pendidikan Siber TNI AU Akan Diresmikan
BACA JUGA:Menteri PAN-RB Tanda Tangani Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim
Keputusan ini diambil sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang merasa terancam persaingan tidak sehat dari produk asing dijual melalui platform tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan, penutupan akses aplikasi ini bertujuan melindungi UMKM dari serbuan produk impor dijual murah langsung dari pabrik di luar negeri.
"Ini adalah langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi keberlangsungan bisnis UMKM lokal yang terancam oleh model bisnis marketplace asing seperti TEMU," ujar Budi, Rabu 9 Oktober 2024.
Menkominfo juga menegaskan bahwa persaingan antara produk lokal dan asing harus berlangsung secara adil, dan pihaknya akan terus mendukung upaya perlindungan UMKM.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Fokus Sempurnakan Infrastruktur IKN Sebelum Pemindahan ASN
BACA JUGA:Melindungi UMKM: Kemenkop UKM Larang Aplikasi TEMU Beroperasi di Indonesia
Selain itu, aplikasi TEMU juga dikenal kerap menawarkan produk dengan kualitas yang meragukan.
Beberapa pengguna melaporkan barang yang tidak sesuai standar mutu dan tidak tahan lama, sehingga merugikan konsumen.