Puan Maharani: Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR Diharapkan Efektif dan Bermanfaat

Ketua DPR RI Puan Maharani usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.--

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan harapannya agar tunjangan rumah dinas untuk anggota DPR RI dapat berjalan dengan efektif. Kebijakan baru untuk periode 2024-2029 menyatakan bahwa anggota DPR tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

"Insya-Allah, tunjangan ini akan efektif karena kami berharap ini bisa bermanfaat bagi para anggota," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.

Menurutnya, tunjangan rumah dinas ini bisa digunakan untuk mendukung anggota dewan dalam memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Puan menjelaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan fasilitas kepada konstituen yang berkunjung.

Dia merespons pertanyaan media mengenai apakah tunjangan tersebut tetap relevan, meskipun banyak anggota dewan yang memiliki kediaman di Jakarta. "Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari dapil mereka," ungkapnya.

BACA JUGA:Dipenghujung Masa Jabatannya, Jokowi Akan Meresmikan Training Center PSSI yang Terletak di IKN

BACA JUGA:Persiapan SKD CPNS 2024: BKN Jamin Keamanan Seleksi dengan Metode CAT

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga menegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap akan menerima tunjangan rumah dinas. Kebijakan ini diberlakukan setelah Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak dapat digunakan lagi oleh wakil rakyat.

Indra menambahkan bahwa semua anggota DPR akan diperlakukan sama dalam hal tunjangan yang akan diberikan bersamaan dengan gaji. 

"Semua mendapatkan pengganti untuk tempat tinggal mereka, kecuali Pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara," jelasnya saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta.

Pada Jumat, 4 Oktober, Sekjen DPR RI mengumumkan bahwa anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, dan sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan rumah dinas. 

Hal ini diumumkan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI yang ditandatangani pada 25 September 2024, yang memerintahkan semua anggota DPR untuk meninggalkan rumah dinas mereka. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan