Menteri PANRB Jelaskan Alasan Pemindahan ASN ke IKN Belum Dapat Dilakukan hingga Oktober 2024
Ilustrasi kawasan inti IKN. (OIKN)--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dapat dilakukan hingga Oktober 2024, bertepatan dengan akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Menurut Anas, Presiden Jokowi menginginkan pemindahan ASN dilakukan hanya setelah ekosistem di IKN dinyatakan siap. Salah satu fokus utama adalah memastikan kondisi jalan di IKN tidak lagi berdebu. "Arahan terbaru dari pemerintah adalah agar kami menyelesaikan semua yang berkaitan dengan ekosistem di IKN terlebih dahulu," ungkap Anas dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Oktober.
Selain perbaikan jalan, Anas menyebutkan bahwa sistem digital untuk ASN di IKN juga harus rampung sebelum pemindahan dilakukan. Meskipun sudah ada lebih dari 500 unit apartemen yang siap untuk ASN yang akan pindah, masalah infrastruktur jalan dan penyelesaian sistem digital masih menjadi tantangan. "Saat ini, ada lebih dari 500 unit apartemen yang telah selesai, tetapi infrastruktur jalan masih berdebu, dan sistem digital juga perlu dituntaskan," jelasnya.
Kementerian PANRB kini terus berupaya menyempurnakan semua aspek terkait pemindahan ASN ke IKN, dan pemindahan baru akan dilaksanakan setelah semuanya dinyatakan siap. "Kami ingin memastikan bahwa pemindahan dilakukan hanya ketika segala sesuatunya sudah siap," tegas Anas.
BACA JUGA:Penyidik KPK Selidiki Mantan Direktur PGN Terkait Perjanjian Jual-Beli Gas
BACA JUGA:Beri Dampak Positif: Kemenko Perekonomian Sebut Program Kartu Prakerja Harus Terus Berlanjut
Lebih lanjut, Anas menyatakan bahwa pemindahan ASN juga harus menunggu keputusan dari pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Meskipun demikian, Kementerian PANRB telah menyiapkan sejumlah skenario untuk pemindahan ASN ke IKN.
"Kami telah mempersiapkan berbagai skenario pemindahan ASN ke IKN, namun keputusan akhir ada di tangan pemerintahan yang baru," tutup Anas.
Sejak lama, Kementerian PANRB telah merencanakan pemindahan ASN ke IKN, dengan tahap pertama direncanakan melibatkan sekitar 1.700 orang. Setiap ASN yang dipindahkan akan mendapatkan satu unit apartemen, khususnya bagi pegawai yang sudah menikah. (jpc)