Pansus Haji DPR Simpulkan Kemenang Dinilai Tidak Patuh Terhadap UU Ibadah Haji
TAWAF: Masjidilharam kembali dipadati jamaah haji dari berbagai negara. Mereka baru saja menyelesaikan nafar awal atau melempar jumrah pada 10-12 Zulhijah. (AFP)--
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Ledia Hanifah Amaliah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi terkait investigasi penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Ledia, laporan tersebut terdiri dari ratusan halaman, meskipun ia tidak menyebutkan jumlah pasti. "Halamannya cukup banyak," ujarnya kepada Jawa Pos.
Sementara itu, Anggota Pansus Angket Haji, Marwan Jafar, menjelaskan bahwa naskah kesimpulan dan rekomendasi saat ini hanya menunggu tanda tangan Ketua Pansus, Nusron Wahid.
Setelah ditandatangani, laporan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, 30 September mendatang. “Seharusnya hari Kamis ini sudah bisa dirapatparipurnakan,” kata Marwan.
BACA JUGA:Kapan Beasiswa PIP 2024 Cair? Ini Besaran Bantuannya yang Perlu Kamu Tahu
BACA JUGA:Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS 2024, Yuk Catat Tanggalnya!
Dalam laporannya, pansus mengidentifikasi beberapa kesimpulan dan rekomendasi, salah satunya adalah ketidakpatuhan Kementerian Agama terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Marwan menyebut bahwa istilah "ketidakpatuhan" yang digunakan sebenarnya bisa diartikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang, namun pansus memilih memperhalusnya menjadi "ketidakpatuhan" dan "ketidaktaatan".
“Kementerian Agama memberikan 50:50 tambahan kuota 20 ribu untuk haji reguler dan haji plus. Ini diduga kuat melanggar Pasal 64,” jelasnya.
Marwan juga menyampaikan bahwa pansus merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan terkait penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Seperti istilah pelanggaran yang diperhalus, rekomendasi ini juga disusun dengan bahasa yang lebih lembut.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Fresh Graduate Freeport Indonesia 2024, Ini Daftar 27 Jurusan yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Cara Cek Jadwal Cair Bansos BPNT September-Oktober 2024, Simak Langkahnya!
Selain itu, pansus memberikan rekomendasi untuk pemerintahan mendatang agar lebih selektif dalam memilih Menteri Agama, menekankan pentingnya kompetensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Jabatan Menag ke depan sebaiknya diisi oleh figur yang benar-benar memiliki kecakapan. Jangan memilih orang yang seperti sekarang,” ujarnya.