Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Elektronik Dapat Digunakan sebagai Agunan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan wartawan saat kunjungan kerja di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (26/9/2024). ANTARA--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik dapat dijadikan sebagai agunan dalam pengajuan kredit di bank.
Dalam kunjungan kerjanya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, AHY menjelaskan, "Sertifikat elektronik ini dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari bank."
AHY menambahkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN memiliki prinsip yang sama dengan sertifikat hak milik (SHM) yang tradisional. Dengan sistem elektronik, data sertifikat kini lebih terjamin keamanannya dan tersimpan dengan baik dalam sistem kementerian.
"Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan," ujarnya.
BACA JUGA:Anies Baswedan Rilis Visi-Misi Jakarta 2024 Meski Gagal Maju Pilgub
BACA JUGA:Masa Tugas Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024, Mendag: Kedepannya Terserah Pemerintah Baru
Meskipun saat ini belum ada integrasi data sertifikat tanah elektronik dengan sistem perbankan, AHY optimis bahwa keberadaan sertifikat ini akan memudahkan proses kredit di bank.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan. "Pengajuan kredit sebaiknya untuk keperluan yang memberikan nilai tambah, bukan untuk konsumsi yang kurang sehat bagi ekonomi keluarga. Jika digunakan untuk usaha produktif, maka hal itu akan baik untuk pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN aktif memperluas penerapan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia untuk mendigitalisasi data dan menata administrasi pertanahan. Saat ini, sebanyak 1.112.879 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Dalam upaya memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan efektif, AHY juga melakukan penyerahan sertifikat tanah elektronik secara langsung kepada masyarakat, guna memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah mereka. (ant)