KKP Melalui Ditjen PSDKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ikan dari Malaysia

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono. ANTARA/HO-KKP/aa.--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), berhasil mengungkap upaya penyelundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa timnya menangkap kapal yang membawa ikan tanpa izin, yang menggunakan dua bendera: Indonesia saat memasuki wilayah Indonesia dan Malaysia ketika kembali. "Ini merupakan pelanggaran serius, karena tidak ada dokumen yang menyertai," tegasnya.

Ikan yang disita dari kapal tersebut akan disalurkan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan, sebagai bagian dari upaya KKP untuk memanfaatkan hasil tangkapan secara positif.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menyatakan bahwa ada dua indikasi pelanggaran yang dapat dikenakan pada pelaku. 

BACA JUGA:Harga Beras Indonesia Disebut Paling Mahal di ASEAN, Ekonom Berikan Tanggapan

BACA JUGA:Menag Kembali Tidak Hadir dalam Evaluasi Haji, DPR Jadwalkan Ulang Pertemuan

"Mereka jelas tidak memiliki izin, yang melanggar Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, serta dapat dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan terkait barang produk perikanan," ujarnya. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang memenuhi syarat.

Informasi tentang aktivitas ilegal ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian memicu langkah pemantauan dan penindakan di perairan Sebatik, Nunukan. 

Saat kapal tersebut memasuki wilayah Indonesia, PSDKP segera melakukan pengejaran dan menghentikannya. Seluruh ikan yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan, menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang jelas.

Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat dan pelaku usaha lokal mengenai penyelundupan ikan ilegal dari Malaysia. 

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan 'Zero Trust' untuk Amankan Pusat Data Nasional dari Serangan Siber

BACA JUGA:Tak Hadir Lagi, Anggota Pansus Haji Kritik Ketidakhadiran Menag Yaqut dalam Rapat DPR

Jenis ikan yang disita umumnya adalah ikan pelagis, yang juga ditangkap di perairan Indonesia, kemudian dibawa ke Malaysia untuk dijual di perbatasan.

PSDKP KKP berkomitmen untuk menjaga kedaulatan perairan Indonesia dan mengawasi sumber daya kelautan serta perikanan secara efektif. "Kami akan terus berupaya menjaga kedaulatan bangsa dari pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan," tegas Pung Nugroho Saksono. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan