Babak Akhir Kasus Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Terdakwa Bacakan Duplik

Suasana sidang Tipikor Dana Covid-19 RSUD Beltim yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Pembacaan duplik terdakwa Dwi Sanita sebagai jawaban terhadap replik atas pledoi dalam perkara dakwaan kasus korupsi dana Covid-19 di RSUD Beltim digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Dalam sidang Jumat 13 September 2024, Adetia Sulius Putra penasehat hukum terdakwa Korupsi dana Covid-19 RSUD Beltim menyampaikan duplik setebal 36 halaman untuk pertimbangan bagi hakim.

Satu diantaranya adalah terdakwa tidak terbukti memiliki “mens rea” yaitu melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atau Tipikor secara bersama-sama dengan Ketua Tim dan menguntungkan Ketua Tim.

Terdakwa Bidan Dwi Sanita juga tidak memiliki kewenangan, melawan hukum, dan terbukti “good faith”. Selain daripada itu, soal motif utama terdakwa dalam perkara disebut penasehat hukum tidak jelas.

BACA JUGA:BPS Ungkap Pandemi Covid-19 Memicu Penurunan Kelas Menengah ke Aspiring Middle Class

BACA JUGA:Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudy Susul Bidan Dwi Sanita

Apalagi terdakwa sebagai PNS di Pemkab Beltim yang berdinas selama 19 tahun tersebut rela mengorbankan status kepegawaiannya demi menguntungkan orang lain. Terdakwa hanya terbukti menjalankan tugas yaitu “perintah jabatan” (ambtelijk bevel) sesuai ketentuan pada Pasal 51 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP.

Adetia memaparkan Pasal 51 KUHP mengatur sebuah rumusan hukum tentang sebab penghapus pidana pada ayat 1 karena alasan pembenar atau pada ayat 2 karena alasan pemaaf.

"Ayat (1) berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”, Ayat (2) menyatakan “perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”," papar Adetia.

Menurutnya, ada perbedaan antara Tim Pengelola Jasa Pelayanan Covid-19 yang bertugas menyusun rencana pembagian uang jasa pelayanan bagi unsur pegawai RSUD Beltim dengan Tim Casemix yang bertugas menghitung ajuan klaim bencana Covid-19 ke Kemenkes dan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Tahun 2023, Pejabat Negara Jadi Tersangka?

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah, Penambangan Liar Marak Pasca UU Otonomi Daerah

"Di mana terdakwa dalam perkara a quo adalah Anggota Tim Pengelola Jasa Pelayanan Covid-19 bukanlah Anggota Tim Casemix dan tugas terdakwa tidak ada hubungan sama sekali dengan pencairan klaim bencana Covid-19 ke Kemenkes dan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa hanya sebagai anggota tim pengelola jasa pelayanan RSUD Beltim. Tugasnya melakukan penghitungan melalui aplikasi microsoft excel terkait rencana pembagian jasa pelayanan covid-19 untuk Dokter dan Paramedis/lainnya yang ada dilingkungan RSUD Beltim, terdakwa diangkat dengan SK Penugasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan