E-Materai Sulit Didapat, Ada Pendapatan Negara Hingga Triliunan Rupiah
E-Materai Sulit Didapat, Ada Pendapatan Negara Hingga Triliunan Rupiah-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Membludaknya calon peserta seleksi CPNS 2024 yang membeli e-meterai ditengarai sebagai penyebab gangguan website resmi Peruri beberapa hari sebelum penutupan pendaftaran.
Hingga akhirnya Kemenpan RB dan BKN sepakat memperpanjang pendaftaran CPNS 2024 hingga tanggal 10 September pukul 23.59 WIB.
Tapi tahukan anda sekalian, ternyata di balik sulitnya membeli e-meterai, ada pendapatan negara yang didapat dari penjualan bea meterai dan pendapatan dari penjualan benda materai.
Dilansir dari laman, jdih.kemenkeu.go.id, tak tanggung-tanggung, pendapatan itu hingga miliaran rupiah. Jika ditotal, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pendapatan bea meterai dan benda meterai mencapai hingga Rp30 triliun.
BACA JUGA:Ombudsman RI Imbau Pemerintah Evaluasi Sistem E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:Setelah Keluhan E-Meterai, BKN Izinkan Meterai Tempel dalam Pendaftaran CPNS 2024
Sungguh sebuah nilai yang fantastis dari bisnis negara kepada rakyat dari benda kecil yang bernilai kekuatan hukum. Pendapatan sebesar itu didapat dari penjualan meterai yang dilabeli nominal Rp10 ribu perbuah. Dan dijual melalui online dan offline.
Penggunaan e-meterai telah resmi diakui secara hukum setelah pengesahan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai oleh pemerintah dan DPR, menggantikan UU No. 13 Tahun 1985.
Dalam UU tersebut, tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk meterai tempel maupun elektronik, yang mulai berlaku sejak Januari 2021, menggantikan tarif sebelumnya sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.
Pada tahun 2019, pendapatan bea materai mencapai Rp1,48 triliun dan penjualan benda materai Rp4,12 triliun. Tahun 2020, pendapatan bea materai mencapai Rp1,45 triliun dan penjualan benda materai Rp3,64 triliun.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Refund e-Meterai di Peruri, Simak Aturan dan Prosedurnya
BACA JUGA:Kendala Akses e-Meterai: Peruri Upayakan Pemulihan Layanan Sebelum Penutupan Pendaftaran CASN
Tahun 2021, pendapatan bea meterai mencapai Rp1,50 triliun dan penjualan benda materai Rp5,94 triliun. Tahun 2022, pendapatan bea meterai mencapai Rp1,07 triliun dan penjualan benda meterai Rp5,66 triliun. Terakhir tahun 2023, pendapatan bea meterai mencapai Rp1,22 triliun dan penjualan benda meterai Rp. 5,47 triliun.
Bea meterai dan penjualan benda materai merupakan dua komponen yang masuk kategori pendapatan pajak lainnya dalam struktur penerimaan negara. Kenaikan pada tahun 2021 dikarenakan pemerintah mulai menerapkan penggunaan e-meterai dan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp10 ribu.