Cara Mengajukan Refund e-Meterai di Peruri, Simak Aturan dan Prosedurnya

ILUSTRASI Meterai elektronik. (Dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Peruri, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas produksi meterai elektronik atau e-meterai, mengumumkan bahwa e-meterai yang sudah dibeli dapat dibatalkan dengan pengembalian dana (refund), tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

Melalui situs resminya, meterai-elektronik.com, Peruri menetapkan bahwa pengajuan refund harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembayaran berhasil. 

Selain itu, hanya 75 persen dari total pembayaran yang akan dikembalikan, dan refund hanya berlaku untuk seluruh e-meterai dalam satu invoice.

Yahdi Lil Ihsan, Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, mengonfirmasi bahwa proses refund ini dapat dilakukan, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Terbaru Usai Resmi Diperpanjang

BACA JUGA:Update Gaji TNI 2024: Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin, Berikut Rinciannya

Salah satu ketentuan utamanya adalah pengembalian harus mencakup semua e-meterai yang ada dalam satu invoice. Misalnya, jika seseorang membeli lima e-meterai dalam satu transaksi, maka seluruh lima e-meterai tersebut harus dikembalikan agar refund dapat diproses.

"Refund harus dilakukan secara menyeluruh untuk semua e-meterai dalam satu invoice, tanpa terkecuali," jelas Yahdi.

Selain itu, Yahdi menyebut bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem agar pembeli dapat memantau kuota e-meterai yang sudah dibeli melalui akun mereka, sehingga proses pemantauan dan pengelolaan menjadi lebih mudah.

Yahdi juga menekankan pentingnya pembeli untuk memeriksa e-meterai yang mereka beli dan memastikan semuanya belum digunakan jika ingin mengajukan refund.

BACA JUGA:Daftar 10 Wilayah Terdampak Deflasi Terburuk 2024, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Kementerian Agama Buka Peluang Beasiswa Non-Degree untuk Santri ke Luar Negeri

Peruri berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan memastikan proses refund dapat berjalan dengan lancar. Adapun proses pengembalian dana akan memakan waktu maksimal 45 hari kalender.

Syarat dan ketentuan refund pembelian e-meterai adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan pembatalan pembelian maksimal tiga hari setelah pembayaran sukses.
  • Refund hanya berlaku untuk semua e-meterai dalam satu invoice, tidak dapat sebagian.
  • Pengembalian dana sebesar 75 persen dari total pembayaran dalam invoice.
  • Proses refund dapat memakan waktu hingga 45 hari.
  • Permintaan pembatalan pembelian dapat disampaikan melalui helpdesk https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan