OJK Tunggu PP yang Relevan untuk Pengaturan Batas Gaji Program Pensiun Tambahan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak--

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan terkait batas gaji untuk program pensiun tambahan masih belum ditetapkan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan belum diterbitkan.

"Ketentuan mengenai batas pendapatan untuk program pensiun tambahan belum ada karena PP-nya belum dirilis," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat.

Program pensiun tambahan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

BACA JUGA:Kemenko Marves Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Alternatif Panel Surya Global

BACA JUGA:Pertamina Kembangkan Bioetanol dari Sorgum, Nipah, dan Sawit untuk Percepat Transisi Energi

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan hari tua yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan umum bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. 

OJK merespons inisiatif ini dengan memasukkan program pensiun tambahan dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, yang bertujuan untuk mencapai replacement ratio minimum sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun, sesuai rekomendasi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO).

Saat ini, Ogi mencatat bahwa manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan di Indonesia masih tergolong kecil, yakni sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir mereka sebagai pekerja aktif. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus diatasi untuk memenuhi standar ILO.

OJK, sebagai pengawas kebijakan, akan melakukan harmonisasi program pensiun sesuai dengan amanat UU P2SK. Namun, Ogi menekankan bahwa tindakan lebih lanjut tidak dapat diambil hingga PP yang mengatur harmonisasi program pensiun diterbitkan dan disetujui oleh DPR.

BACA JUGA:Dukung Transisi Energi, Pertamina Tandatangani 4 Perjanjian Strategis di IISF 2024

BACA JUGA:LPG 3 Kilogram Sepertinya Bakal Naik Harga

"Dalam kapasitas kami sebagai pengawas, kami menunggu terbitnya PP yang akan mengatur harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa melangkah lebih jauh sampai PP tersebut resmi diterbitkan," tambah Ogi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan