Meski Bukan Pejabat Negara, KPK Berwenag Periksa Kaesang atas Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan Kaesang bisa diperiksa soal dugaan gratifikasi meski yang bersangkutan bukan seorang penyelenggara negara.-Ayu Novita---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan sinyal bahwa pihaknya bisa memeriksa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi. 

Meskipun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, pemeriksaan tetap mungkin dilakukan karena statusnya sebagai anak Presiden yang merupakan pejabat negara.

Nawawi menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Kaesang dapat dilakukan dengan melihat hubungannya dengan penyelenggara negara. "Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, kami perlu melihat kaitannya dengan penyelenggara negara," ungkapnya pada Rabu, 4 September 2024.

Lebih lanjut, Nawawi menyebutkan bahwa KPK telah menginstruksikan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.

BACA JUGA:KPK Panggil Putra Syahrul Yasin Limpo Atas Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan

BACA JUGA: Penjualan e-meterai Terganggu, Pelamar CPNS Kesulitan Daftar, Peruri Minta Maaf

"Kaesang tidak bisa dilihat secara personal saja. Publik sudah memahami siapa Kaesang itu, jadi ini perlu ditelusuri lebih lanjut," tambahnya.

Nawawi menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. "KPK punya kewenangan untuk menangani hal-hal semacam ini," tutupnya. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan