Hendrya Sylpana

Sidang Korupsi Timah, Ini Klaim Mengejutkan Harvey Moeis di Balik Dana CSR

Sidang Korupsi Timah, Ini Klaim Mengejutkan Harvey Moeis di Balik Dana CSR-- (Antara)

PT Stanindo Inti Perkasa:

  • Total dana dalam berbagai setoran: Rp 500.000.000,-, Rp 600.000.000,-, Rp 1.000.000.000,-
  • 18 Desember 2023: Setoran tunai sebesar USD 500.000,-
  • 10 Agustus 2018: Setoran tunai sebesar Rp 1.500.000.000,-

PT Tinindo Inter Nusa:

Setoran dalam SGD 25.000 setiap kali transaksi sejak 2018 hingga 2020. Beberapa setoran termasuk:

Oleh tersangka Rosalina:

  • 28 Januari 2020: Rp 347.530.575
  • 26 Maret 2020: Rp 380.360.500

26 Maret 2020: Transfer ke rekening sebesar Rp 340.983.500

Oleh Fandy Lingga:

  • 17 Oktober 2023: Setoran tunai Rp 115.100.000,-
  • 8 Oktober 2023: Setoran tunai Rp 114.550.000,-
  • 18 Januari 2024: Setoran tunai Rp 3.134.000.000,-
  • 3 Oktober 2022: Setoran tunai Rp 105.000.000,-
  • 21 November 2022: Setoran tunai Rp 100.100.000,-
  • 13 September 2022: Setoran tunai Rp 106.200.000,-
  • 24 Maret 2023: Setoran tunai Rp 43.200.000,-
  • 4 April 2023: Setoran tunai Rp 103.800.000,-

BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim menukarkan mata uang rupiah tersebut ke dalam mata uang asing (USD), dengan total sekitar USD 30.000.000.

Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis di beberapa lokasi, seperti rumah di Jalan Gunawarman, kantor PT Refined Bangka Tin, dan di TCC Tower Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari transaksi ini, PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900.000.000.

Penghilangan Bukti oleh Helena Lim

Jaksa mengungkap bahwa Helena Lim terlibat dalam pemusnahan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama beberapa pihak lain.

Deperti Suparta dari PT Refined Bangka Tin, Tamron Alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa, Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa, serta Fandy Lingga dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa.

BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar

Helena Lim diduga sengaja menghilangkan bukti transaksi yang mengaitkan mereka dengan pengumpulan dana tersebut.

Kuasa Hukum Menunggu Pembuktian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan