Kasus Korupsi Timah: Nama Petinggi Polri Mencuat, Apa Kaitan Harvey Moeis?

Kasus Korupsi Timah: Nama Petinggi Polri Mencuat, Apa Kaitan Harvey Moeis?-Ist-

BELITONGEKSPRES.COMPada sidang lanjutan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, mencuat nama Brigjen Mukti Juharsa.

Brigjen Mukti Juharsa saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sidang ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024 dan menjadi perhatian publik.

Nama Mukti Juharsa muncul dari kesaksian Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah untuk wilayah Bangka Belitung (Babel) dari 2016 hingga pertengahan 2023.

Di hadapan Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Syahmadi mengungkapkan pertemuannya dengan beberapa perusahaan smelter swasta di Pangkalpinang pada tahun 2018.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Ilegal Belitung Divonis Bebas, Kejari akan Lakukan Kasasi

BACA JUGA:Terungkap, Ini Cara Helena Lim Hilangkan Bukti Bukti Transaksi Korupsi Timah

Awalnya, Syahmadi mengaku tidak mengenal Harvey Moeis. Namun, ia kemudian diundang dalam sebuah grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan sekitar 25-30 orang.

Termasuk Mukti Juharsa yang saat itu berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Peran Grup "New Smelter"

Grup WA yang dinamakan "New Smelter" ini dibentuk untuk memantau dan meningkatkan produksi tambang bijih timah. Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa adalah admin grup tersebut.

Anggota grup "New Smelter" ini terdiri dari beberapa anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perusahaan smelter swasta. Mereka bekerja sama untuk mengawasi produksi bijih timah yang berasal dari tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

BACA JUGA:Peran Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T: Fakta-Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang

BACA JUGA:Helena Lim Didakwa TPPU, Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis

Peran Harvey Moeis 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan