Kasus Dugaan TPPO, Selebgram Asal Babel Jalani Sidang Tertutup

Persidangan Perdana untuk Selebgram Asal Babel Pengadilan Negeri (PN) Koba, Senin (11/12)--

Kata dia, tadi sudah dihadirkan 4 orang saksi dan 2 korban, namun pihak ARD mengajukan eksepsi. "Terdakwa ARD ini dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya. (sak/ynd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan