PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Dari Rp2 Triliun di 2017 ke Rp327 Triliun di 2023
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih -Dok. FMB9---
BELITONGEKSPRES.COM - Selama beberapa tahun terakhir, tepatnya dari 2017 hingga 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan lonjakan signifikan dalam perputaran uang dari bisnis judi online.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa pada 2017, perputaran uang dalam judi online tercatat mencapai Rp2 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020.
Angka ini terus meningkat pesat, mencapai Rp327 triliun pada 2023.
“Data ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, uang masyarakat yang tersedot ke dalam judi online mencapai Rp34 triliun, dengan melibatkan sekitar 3,7 juta orang," ujarnya dalam seminar daring Forum Merdeka Barat 9 pada Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Mengurangi Impor LPG jadi Prioritas Utama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
BACA JUGA:PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online, dari Money Changer Hingga Ekspor-Impor
Tuti juga menginformasikan bahwa pada 2024, sebanyak 4.548 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online telah diblokir, dengan total saldo yang dibekukan mencapai Rp10,39 miliar.
“Beberapa negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi tempat favorit para pelaku judi online, di mana transaksi harian di yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai USD 1-5 juta,” tambahnya.
Dalam diskusi yang sama, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menjelaskan bahwa OJK, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, fokus pada dua hal utama: pencegahan dan penindakan.
Dalam upaya pencegahan, OJK gencar memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida: 8 Tahun Dipenjara, Jessica Wongso Tegaskan Tidak Ada Dendam
BACA JUGA:KPK Kirim Surat Ingatkan 4 Pejabat yang Baru Dilantik Segera Laporkan LHKPN
“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening yang digunakan untuk judi online," bebernya.
Walau upaya terus dilakukan, memberantas judi online masih menjadi tantangan besar.