Barang Bukti Narkoba, Sabu Ternyata Milik DPO Polres Belitung

Satres Narkoba Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti sabu, Senin 8 Januari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 70,2 gram narkoba jenis sabu yang dikuasai pria berinisal EJ alias Evan (24) ternyata barang milik Kacak, Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belitung. 

Barang bukti sabu milik DPO yang diamankan dari tersangka Evan diungkapkan saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh jajaran Satres Narkoba di Polres Belitung, Senin 8 Januari 2024.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti tiga unit timbangan digital, bungkus snack dan juga satu motor milik pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu, merupakan sisa dari pengiriman ke tiga yang dikirim Kacak kepada Evan. 

"Kacak telah mengirim tiga kali kepada Evan selama Bulan Oktober hingga Desember 2023. Sekali antar Kacak mengirim 1,5 gram sabu," kata AKP Anton kepada wartawan. 

BACA JUGA:PLN UP3 Belitung Selesaikan Gangguan TM Dengan Cepat, Optimis Berikan Layanan Lebih Baik

BACA JUGA:Rudianto Tjen Minta Caleg Gelar HUT ke-51 PDIP di Desa

"Untuk pengiriman pertama, transaksi sabu dilakukan di salah satu hotel di Belitung. Kedua dan ketiga dilakukan melalui sistem lempar," sambung Kasatres Narkoba Polres Belitung.

Setelah mendapatkan barang tersebut Evan membawanya pulang. Lalu, Evan menunggu instruksi dari Kacak untuk melempar narkoba jenis sabu ke para pembelinya yang ada di Belitung. 

"Setiap pengiriman habis, dia mendapatkan bayaran sekitar Rp 6 juta. Dan juga dia mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu, untuk setiap kali mengantar barang," jelas AKP Anton Sinaga.

AKP Anton menambahkan, Evan merupakan resesivis kasus narkoba. Beberapa tahun lalu, dia ditangkap Sat Narkoba Polres Belitung lantaran memiliki narkotika jenis tembakau gorila. 

"Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, " pungkasnya. 

Seperti diberikan sebelumnya, aparat kepolisian kembali menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Penyalahguna narkoba, pria berinisial EJ alias Evan (24) diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Belitung di rumahnya kawasan Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Jumat 5 Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan