Meningkatkan Pembiayaan dari LPBBTI ke Sektor Produktif dan UMKM
Beberapa anak muda penggagas seri animasi Made & the Lost Spirit sedang berdiskusi di Denpasar, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari--
BACA JUGA:Rahasia Sukses Koperasi Besar Dunia
Namun demikian, diperlukan peningkatan kapasitas di industri LPBBTI untuk dapat mengisi kesenjangan pendanaan UMKM nasional.
Model bisnis LPBBTI adalah menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat atau pelaku bisnis yang belum memanfaatkan fasilitas lembaga keuangan (unbankable) dan underserved, termasuk UMKM.
Pinjaman yang disalurkan oleh LPBBTI sejak 2018 terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan pada periode Desember 2022 sebesar 71,09 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding tahun 2021.
Sebagian besar dari penyaluran pinjaman LPBBTI ditujukan untuk pembiayaan sektor non-produktif yaitu 60,95 persen dari total penyaluran pembiayaan pada Agustus 2023.
BACA JUGA:Pompanisasi Untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sejalan dengan kondisi itu, pembiayaan yang disalurkan LPBBTI kepada UMKM masih relatif rendah, yakni sebesar 36,52 persen per Agustus 2023.
Adapun jenis objek pembiayaan pada sektor produktif terbesar berasal dari perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 44,9 persen dari total pembiayaan sektor produktif.
Total penyaluran pinjaman kepada sektor produktif pada Agustus 2023 sebesar 39,05 persen dari seluruh penyaluran pinjaman LPBBTI. Kondisi tersebut menjadi isu yang perlu segera ditindaklanjuti agar peran LPBBTI dalam pembiayaan sektor produktif kembali meningkat.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan target pendanaan kepada sektor produktif dan UMKM sebesar 50-70 persen pada tahun 2028 sebagaimana tertuang dalam peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028.
BACA JUGA:Upaya Peningkatan Tata Kelola Aset Desa
Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi LPBBTI terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai target tersebut antara lain mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi, perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM, serta optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa.
Ke luar Jawa
Isu lain yang juga perlu diatasi terkait pembiayaan adalah konsentrasi pendanaan yang masih terpusat di Pulau Jawa dengan persentase sebesar 77,80 persen, sedangkan di luar Jawa hanya 22,20 persen.