Gegara Program Jahe Merah Ratusan Warga Bangka Tengah Kena Blacklist Bank
Gegara Program Jahe Merah Ratusan Warga Bangka Tengah Kena Blacklist Bank-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM, KOBA - Program Jahe Merah yang dicanangkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman, kembali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat Bangka Tengah.
Sebanyak 400 warga Bangka Tengah dilibatkan dalam program ini yang melibatkan PT Berkah Rempah Makmur (BRM). Namun, hasil dari program ini mengecewakan warga, terutama karena sebagian dari mereka kena blacklist bank.
Ratusan warga Bangka Tengah masuk dalam daftar hitam penunggak pinjaman atau blacklist Bank Indonesia (BI) Checking. Mereka disebut belum melunasi utang pinjaman di Bank Sumsel Babel sejumlah Rp10 juta.
Edi (36), seorang warga dari Simpang Perlang, akhirnya memberikan tanggapannya terkait situasi ini. Ia tidak lagi dapat meminjam dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usahanya karena namanya sudah masuk daftar blacklist di Bank Sumsel.
"Kemarin, saya ingin meminjam untuk kebun saya, tapi kaget mengetahui bahwa nama saya masuk dalam daftar blacklist karena telah mengambil KUR untuk jahe merah. Saya pikir masalah tersebut sudah selesai," ujarnya pada Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Basel Tertibkan APK Caleg Membandel
Seorang warga lainnya, D dari Koba, menceritakan bahwa awalnya ia menerima Rp 900 ribu dari pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring, dan juga menerima buku rekening dengan saldo Rp10 juta.
"Kami menerima polibag berisi tanah dan bibit jahe merah, tanpa mengetahui bahwa itu adalah pinjaman. Kami pikir itu adalah bantuan, sehingga bingung saat harus membayar angsuran, terutama karena panen tidak berhasil," ungkapnya.
"Kami hanya meminta agar nama kami dihapus dari daftar blacklist BI Checking," tambahnya.
Sebelumnya, Erzaldi Rosman, mantan Gubernur Babel, telah membantu 400 petani jahe merah di Desa Penyak, Terentang, Arung Dalam, Berok, dan desa-desa lain untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan tujuan meningkatkan perekonomian petani di tengah pandemi COVID-19.
Saat ini, 400 petani yang ikut dalam program jahe merah tersebut telah masuk daftar hitam dari semua bank dan lembaga peminjaman, serta memiliki kewajiban untuk melunasi semua pinjaman guna membersihkan rekam jejak mereka.
BACA JUGA:Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Sebesar Rp 119,31 Triliun
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang diwakili oleh Kepala Diskominfosta Bateng, Feri, menyampaikan respons terhadap situasi ini. Pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara Bank Sumsel Babel, warga, dan PT Berkah Rempah Makmur (BRM).
"Fasilitasi pertemuan antara BRM, Bank Sumsel Babel, dan warga akan kita selenggarakan, karena Pemkab Bateng tidak terlibat dan ini merupakan program dari Provinsi," ungkap Bupati Bangka Tengah.