Bawaslu Basel Tertibkan APK Caleg Membandel

Bawaslu Basel kembali melakukan penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar peraturan -Ist-

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Beberapa minggu yang lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif dan Pilpres di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang terdapat pada papan reklame berbayar.

Saat ini, Bawaslu Basel kembali melakukan penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar peraturan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan SK Bupati Bangka Selatan yang membatasi penempatan APK di jalan protokol.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Azhari, menyatakan bahwa mereka akan bertindak tegas jika masih ada Calon Legislatif yang memasang baliho di lokasi yang dilarang. 

"Kami (Bawaslu) akan bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan menurunkan baliho Calon Legislatif yang masih melanggar aturan," ujar Azhari kepada Babel Pos, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Mantan Pejabat PT Timah Ditahan, Tak Ada Keistimewaan Bagi Tersangka Alwin

BACA JUGA:DKPP Belitung Catat Transaksi Pasar Tani Capai Rp 407 Juta

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan penertiban serupa di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Toboali, di mana 8 baliho yang terdapat pada lokasi papan reklame berbayar telah diturunkan. 

"Sedangkan tadi hanya ada satu baliho yang kami turunkan, tepatnya di depan Gedung Nasional atau simpang Rawa Bangun Toboali," tambah Azhari.

"Kami mohon agar para Calon Legislatif tidak memasang APK di lokasi yang sudah dilarang berdasarkan aturan. Patuhilah aturan serta regulasi yang ada karena kami menginginkan agar pemilu ini berjalan dengan damai dan kondusif." pinta Azhari. (IM)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan