KPU Wajibkan Pelaporan Dana Kampanye Relawan dalam Pilkada 2024
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)--
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menekankan pentingnya pelaporan sumbangan dana kampanye dari relawan oleh pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Ia menggarisbawahi peran relawan sebagai bagian integral dari demokrasi Indonesia.
"Relawan kini menjadi elemen penting yang harus diatur, karena aktivitas mereka dalam kampanye hampir serupa dengan tim kampanye resmi," ujar Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Sejumlah lembaga, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), telah lama menyoroti peran relawan dalam kampanye politik. Meskipun keberadaan relawan semakin meningkat, regulasi terkait masih minim.
Oleh karena itu, Idham menyatakan bahwa KPU akan mewajibkan pasangan calon untuk mendaftarkan kelompok relawan pendukung mereka, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. "Pengaturan ini penting agar aktivitas kampanye relawan dapat terdeteksi," tambahnya.
BACA JUGA:Soal Jatah Menteri, Sandiaga Uno: Saya Belum Komunikasi Soal Itu
BACA JUGA:Kemen PPPA: Faktor Kemiskinan Penyebab Perempuan dan Anak Menjadi Korban TPPO
Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Draf tersebut menetapkan empat kategori sumbangan yang wajib dilaporkan ke KPU: sumbangan dari anggota partai politik pengusung, individu perseorangan, anggota partai politik non-pengusung, dan relawan. (ant)