DPR Dorong KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji 2024
Editor: Erry Frayudi
|
Jumat , 02 Aug 2024 - 11:09
Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)--
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menelusuri temuan Timwas DPR, sebab diduga Kementerian Agama secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. (jpc)