DPR Dorong KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji 2024

Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)--

Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menelusuri temuan Timwas DPR, sebab diduga Kementerian Agama secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan