Pengacara Martoni Siap Bacakan Pledoi, 3 Poin Akan Disampaikan

Martoni saat duduk di kursi sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu. --

Dia menjelaskan, ada tiga poin yang ada disampaikan dalam pledoi tersebut. Pertama yakni tentang laporan dari Aswin terhadap para terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwi Karya Membalong. 

"Laporan tersebut kami nilai tidak lengkap. Sehingga batal demi hukum. Karena tidak sesuai syarat formil dan materil. Oleh karena itu, Martoni dan kawan - kawan harus dibebaskan, " jelasnya. 

Yang kedua, berdasarkan keterangan para ahli ungkapan dari Martoni yang menyebut jika petinggi perusahaan tidak turun, maka akan hancur, hal tersebut bukan merupakan perbuatan penghasutan. 

"Sedangkan yang ketiga, sebelum Martoni menyebut itu, massa sudah menghancurkan aset PT Foresta Lestari Dwi karya. Poin tersebut akan kita bacakan besok, " pungkas Wandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan