Bawaslu Beltim Bekali Jajaran Dengan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Beltim menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Panwaslucam, di Guest Hotel Manggar--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Pemahaman yang sama terkait penanganan pelanggaran dan proses sengketa cepat menjadi salah satu fokus Bawaslu Beltim bagi jajaran Panwaslucam pada Pilkada 2024. Karenanya selama 2 hari, Bawaslu Beltim menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Panwaslucam.

Anggota Bawaslu Kabupaten Beltim Candra Ardilla Putra mengatakan pemahaman yang sama terkait aturan sangat penting. Di antaranya memahami Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan serta aturan turunannya.

"Output yang kami harapkan kepada rekan-rekan Panwaslucam se Beltim dan jajaran staf adalah terkait pemahaman yang sama dalam hal aturan-aturan, baik perbawaslu nomor 8 terkait penanganan pelanggaran dan perbawaslu 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa proses," ujar Candra, Selasa 23 Juli 2024.

Candra menjelaskan kesamaan pemahaman juga berlaku di setiap tahapan pemilihan agar ketika terjadi pelanggaran tidak ada keraguan dalam penerapannya. Selain itu, Bawaslu Kabupaten juga memberikan mandat kepada Panwaslucam untuk menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme proses sengketa cepat.

BACA JUGA:60 Atlet Unggulan KONI Beltim Terus Jalani Tes Parameter Fisik, Persiapan Porprov Mendatang

BACA JUGA:Pencarian Badan Helikopter Polri Jatuh di Perairan Beltim Terkendala Cuaca, Target Jasad Pilot

"Kawan-kawan Kecamatan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan terkait dengan sengketa proses cepat yang dialami antar peserta pemilihan. Kalaupun misalnya terjadi sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilihan itu menjadi ranah Bawaslu Kabupaten," jelasnya.

Menurut Candra, Perbawaslu terbaru terkait penanganan pelanggaran dan proses sengketa cepat memang belum dikeluarkan Bawaslu RI karena masih dalam proses. Sehingga, Perbawaslu yang digunakan saat ini masih mempedomani Perbawaslu sebelumnya.

"Terkait Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelangaran infonya dari Bawaslu RI akan ada Perbawaslu terbaru. Namun hingga saat ini belum ada diterbitkan karena masih sedang RDP dengan DPR RI," kata Candra.

Meski demikian bocoran terkait dengan perubahan-perubahan yang ada di Perbawalsu 8 tahun 2020 sudah disampaikan. Salah satunya kesesuaian tandatangan pelapor yang dihapus dan masa pelaporan penanganan pelanggaran yakni hari kalender bukan hari kerja. 

BACA JUGA:Tim SAR Fokus Cari Badan Helikopter Polri Jatuh di Beltim

BACA JUGA:Puing Helikopter Polri Jatuh di Beltim Akhirnya Ditemukan, Tersangkut di Bubu Nelayan

"Namun di Perbawaslu ini sudah dicanangkan Bawaslu RI tinggal persetujuan DPR RI bahwa proses pelaporan adalah hari kerja, sedangkan penanganannya hari kalender. Sudah ditentukan juga terkait jam juga, contohnya Senin-Kamis jam 08.00 sampai 16.00, Jumat 08.00 sampai 16.30," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan