Kejari Belitung Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI, Status Naik Penyidikan

Penyidik Kejari Belitung saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2016-2020 (Ist)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung.

Penanganan dugaan tindak pidana kasus korupsi terkait pengelolaan atau penggunaan dana hibah KONI Belitung tahun 2016-2020 itu, kini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari Belitung mendapatkan keyakinan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya.

Penggeledahan di Empat Lokasi

Pada Selasa 23 Juli 2024, penyidik Kejari Belitung melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Penggeledahan ini dilakukan untuk membuat terang penanganan perkara dan memenuhi kebutuhan alat bukti. 

BACA JUGA:Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu

BACA JUGA:Futsal Pelajar se-Pulau Belitung Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Tim Sekolah Kalian

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 32 KUHAP. Penyidik melakukan penggeledahan rumah, pakaian, atau badan demi kepentingan penyidikan.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menyita sekitar 100 dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini. 

"Kami selanjutnya akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri dalam press release yang diterima Belitong Ekspres.

Setelah penggeledahan dan penyitaan, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh sebelumnya. 

Riki Guswandri menambahkan bahwa penyidik Kejari Belitung akan segera menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2016-2020 tersebut.

BACA JUGA:PWI Belitung Targetkan Emas di Porwanas Kalsel

BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, DPP PKB Calonkan Pasangan Azwardy Azhar dan Sunardi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan