Konflik Agraria di Babel Tak Kunjung Selesai, Pansus RTRWP DPRD Cari Solusi ke Kementrian ATR/BPN

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, menyampaikan pandangannya terkait konflik agraria saat berkunjung ke Direktorat Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN bersama Pansus Ranperda RTRW di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024--

Dalu juga menjelaskan bahwa tumpang tindih izin adalah hal yang wajar terjadi, di mana dalam sebuah areal atau zona bisa terdapat dua perizinan yang berbeda, seperti izin perkebunan dan izin pertambangan. 

Namun, ia menekankan bahwa pemegang izin tidak bisa serta merta melakukan usaha perkebunan atau pertambangan di wilayah tersebut tanpa persetujuan dari pemilik hak atas tanah, karena kepemilikan dan penguasaan tanah adalah dua hal yang berbeda.

BACA JUGA:Penilaian Kejagung, Penambangan Timah Tradisional di Babel 'Legal'

BACA JUGA:Erzaldi-Yuri Makin Percaya Diri di Pilkada Babel 2024, Diusung oleh Koalisi Partai Besar

"Dalam tata ruang wilayah ini, penting untuk memastikan bahwa semua pihak bisa mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik atau polemic di kemudian hari," ujar Dalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan