Hendrya Sylpana

Apindo Usulkan Revisi UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 Shinta Widjaja Kamdani. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/aa.--

BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah mempersiapkan berbagai masukan yang diperlukan.

“Kami telah menyiapkan semua masukan untuk disampaikan kepada Pemerintah dan parlemen,” ungkap Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Selasa.

Shinta menjelaskan bahwa konsep Tapera berpotensi tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Oleh karena itu, ia mengajukan revisi untuk menyelaraskan kebijakan tersebut.

Namun, karena UU ini sudah disahkan, revisi harus melalui pembahasan di DPR dan tidak bisa hanya dilakukan dengan Pemerintah. “Kami tidak bisa hanya bernegosiasi dengan Pemerintah jika UU ini tidak diubah. Sepertinya kita harus menunggu parlemen yang baru,” jelasnya.

BACA JUGA:Kadin Umumkan Hotel Nusantara di IKN Siap untuk 17 Agustus

BACA JUGA:Puan Maharani Soroti Regulasi Fintech: Regulasi P2P Lending Harus Utamakan Keamanan

Shinta menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam usulan revisi UU Tapera, termasuk melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Kami telah menyiapkan semua detail dengan baik, dan ada juga judicial review yang disampaikan oleh beberapa pihak. Jadi, ini bukan hanya kami sebagai pelaku usaha, tetapi juga melibatkan banyak pihak lainnya,” tambahnya.

Kebijakan mengenai Tapera telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kelompok yang diwajibkan mengikuti program ini mencakup ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

BACA JUGA:Intip Fitur Terbaru iPhone 16 yang Akan Segera Meluncur September 2024

BACA JUGA:Permudah Komunikasi Beda Bahasa, WhatsApp Kembangkan Fitur Penerjemah Otomatis

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja diwajibkan membayar simpanan peserta dan memungut simpanan dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja, iuran dibagi antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara penuh. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan