Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar: Suami BCL Sudah Diperiksa 10 Jam, Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan
Suami BCL, Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar, Jakarta, Kamis (11/7). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri) --
BELITONGEKSPRES.COM - Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL). Sebelumnya, Tiko telah diperiksa oleh penyidik selama hampir 10 jam.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Selasa, 16 Juli 2024, mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat 12 Juli.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Tiko diberi 40 pertanyaan terkait modal yang digunakan sebagai Direktur PT AAS dalam menjalankan usaha kuliner. Pemeriksaan ini berfokus pada penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal sebesar Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa mereka menerima laporan terhadap Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. Laporan ini diajukan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
BACA JUGA:Sebulan Operasi, Polisi Tangkap 29 Pelaku Judi Online di Jakarta Barat
BACA JUGA:Transformasi Digital Layanan Pertanahan: AHY Luncurkan Sertifikat Elektronik di Jawa Tengah
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses," kata AKBP Bintoro pada Selasa, 4 Juni.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur pidana yang layak untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari pendirian perusahaan makanan dan minuman oleh Tiko dan Arina pada rentang waktu 2015-2021. Dalam perusahaan tersebut, Arina menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur.
Arina mengklaim bahwa seluruh modal untuk mendirikan perusahaan berasal darinya. Pada 2019, Tiko melaporkan kepada Arina bahwa usaha yang dijalankan terancam tutup.
Curiga, Arina melakukan audit terhadap keuangan perusahaan dan menemukan adanya dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar. (jpc)