Polres Beltim Ringkus 2 Pelaku Curanmor Berikut 2 Penadah

Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim berhasil meringkus dua orang tersangka kasus Curanmor dan dua orang penadah-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil meringkus dua orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) dan dua orang penadah.

Pengungkapan kasus Curanmor beserta penadah tersebut disampaikan AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.Ik saat Konferensi Pers di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Beltim, Jumat 12 Juli 2024.

Sebelum pelaku Curanmor itu ditangkap, Polres Beltim lebih dulu mengamankan kedua pelaku penadah AM (24) dan DA (21) barang hasil curian tersebut. 

Kapolres Beltim mengatakan, setelah itu hasil dari pengembangan tim panah berhasil meringkus kedua tersangka dalam waktu yang berbeda. Polisi mengetahui penadah dari forum jual beli.

BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Babel Kembali Terciduk Kasus Sabu

"Dari forum jual beli di sosial media anggota kita mengetahui keberadaan penadah tersebut. Penadah itu menjual barang hasil curiannya yang dibeli dari dua orang pelaku Curanmor," jelas Kapolres Beltim.

Menurut AKBP Indra, Penadah AM berhasil diamankan pada Jumat 5 Juli 2024, sedangkan DA berhasil diringkus pada Minggu 7 Juli 2024 siang. 

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, personel dari Sat Reskrim Polres Beltim berhasil mengamankan pelaku MY (23) pada Selasa 9 Juli 2024 sore di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar. 

Sedangkan satu pelakunya DS (23) berhasil diamankan pada 11 Juli 2024 di Desa Mengkubang. Pada saat Tim Panah menangkap DS, satu orang personel mengalami luka.

BACA JUGA:UMKM Award 2024, 7 Pelaku Usaha Beltim Raih Penghargaan Bergengsi

Personel tersebut mengalami akibat perlawanan yang dilakukan oleh tersangka DS menggunakan senjata tajam (Sajam). Karena melawan, terpaksa pelaku DS dilumpuhkan oleh personel secara terukur menggunakan timah panas," jelas AKBP Indra.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Beltim yakni, dua unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, satu unit kendaraan roda empat, dua buah sarung jok motor, satu set kunci kontak motor, satu buah jas hujan, dan satu potong plastik skorlet warna kuning. 

"Untuk pelaku Curanmor kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk pelaku penada dijerat dengan pasal 480 ke 1 jo 55 KUH pidana dengan hukuman paling lama empat tahun," tandas AKBP Indra. (msi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan