Timah: Berkah atau Kutukan, Radiasi Nuklir Mengintai Babel!
Safari Ans, wartawan senior asal Belitung --
Pencemaran radiasi nuklir ini memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Terdapat 12.607 kolong bekas galian tambang timah yang belum direklamasi, dengan luas mencapai 15.579 hektar. Kolong-kolong ini mengandung unsur radioaktif yang membahayakan.
Air sungai di Babel yang digunakan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari juga tercemar, mengancam kesehatan mereka. Beberapa penambang bahkan menyadari bahaya radiasi nuklir dengan melakukan tindakan preventif seperti membungkus kemaluan mereka dengan plastik saat bekerja.
Pendapat Para Ahli
Prof. Dr. Drajad Susilo Wisnubroto, ahli nuklir dari BRIN, menyarankan penggunaan istilah yang lebih tepat seperti "kontaminasi TENORM" atau "pencemaran radioaktif alami yang ditingkatkan oleh aktivitas manusia" daripada "tercemar nuklir".
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Aset Tersangka Harvey Moeis Kembali Disita
BACA JUGA:Modus Korupsi Proyek PT Timah Terbongkar, Proyek Miliaran Tanpa Tender
Menurutnya, konsentrasi bahan radioaktif di Babel jauh lebih rendah dibandingkan dengan kontaminasi dari kecelakaan reaktor nuklir seperti di Fukushima atau Chernobyl.
Togap Marpaung, mantan pejabat fungsional pada Bapeten, menekankan bahwa TENORM harus dikelola sebagai limbah radioaktif yang tidak boleh dibuang sembarangan.
Ia juga menyebutkan potensi penggunaan thorium sebagai bahan bakar pembangkit listrik, meskipun teknologi ini belum terbukti.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dampak lingkungan hidup yang diderita masyarakat Bangka Belitung harus segera ditangani dengan tindakan yang masif, terukur, dan sistematis.
BACA JUGA:Inilah Daftar Pemenang Kejurprov Babel Drum Band 2024 di Beltim
BACA JUGA:Rian Diciduk Polisi Usai Bobol Rumah di Kota Pangkalpinang
Pemerintah bersama BRIN dan Bapeten perlu melakukan riset mendalam untuk memahami sejauh mana dampak radiasi nuklir dalam kehidupan masyarakat Babel.
Jika radiasi nuklir sudah pada tingkat membahayakan, maka tambang timah harus dihentikan di seluruh wilayah Babel tanpa kecuali. Perusahaan tambang timah juga harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian lingkungan hidup dan menyediakan fasilitas berobat gratis bagi masyarakat Babel.