Relawan Ganjar-Mahfud yang Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali, Begini Kronologinya

Ilustrasi penganiayaan. (Antara)--

Ditambahkan Richard, Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen TNI Tandyo Budi Revita telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan pemotor yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Komitmen pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku,” tegas Richard.

Kolonel Richard menegaskan bahwa jika ada oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, langkah dan tindakan akan diambil sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional.

Saat ini, Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan