Saksi Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Istri Terdakwa Ungkap Uang Pribadi Disita Penyidik

Istri terdakwa Akhi saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024 (Babel Pos)--

BELITONGEKSPRES.COM - Sidang dugaan perintangan penyidikan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, akhirnya digelar kembali pada Rabu, 3 Juli 2024 setelah sempat tertunda selama seminggu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Syamsul dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi dari keluarga terdakwa Akhi, yaitu Andevi, istri terdakwa Akhi, dan Tasmin Tamsil, kakaknya Akhi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan anggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, pemeriksaan berfokus pada penggeledahan yang dilakukan pada 24 Januari 2024 di rumah terdakwa Akhi dan di toko klontongnya.

Istri terdakwa, Andevi (49), menjelaskan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung datang ke rumahnya dan diterima dengan terbuka tanpa ada halangan. Namun, pada saat itu suaminya, Akhi, tidak berada di rumah tetapi sedang berada di tokonya.

BACA JUGA:Bongkar Korupsi KUR Rp 20 Miliar, Kantor Bank Sumsel Babel Digeledah Kejati

Andevi, yang telah menikah dengan Akhi sejak 1998, menyatakan bahwa dia tidak pernah berpikir buruk terhadap suaminya saat penggeledahan dilakukan. 

"Setahu saya, suami saya tidak pernah bermasalah apapun. Jadi saat digeledah, saya berbaik sangka saja. Dia selama ini tidak pernah ingin berurusan dengan polisi. Dia hanya fokus mengurus tokonya sejak pagi," ceritanya.

Ibu rumah tangga dua anak ini juga bersikap kooperatif ketika diminta oleh penyidik Kejagung untuk menelepon sang suami agar pulang ke rumah saat akan dilakukan penggeledahan. "Saat saya telepon dia hanya ooh, terlihat seperti kebingungan saja," kenangnya.

Terkait adanya dua mobil yang berisi dokumen yang dicari oleh penyidik yang terparkir di belakang rumah, dia mengaku tidak mengetahui hal itu. Baginya, keberadaan mobil-mobil selain mobil pribadi adalah hal yang biasa.

BACA JUGA:Bangka Selatan Buka Rekrutmen CASN 2024, 1.970 Formasi Tersedia

"Biasanya juga saudara (kakak) juga seringkali meminjamkan mobil. Karena memang tempat parkirnya luas," kata Andevi.

Sementara itu, terkait dengan penyitaan uang oleh penyidik, saksi tidak menyangkal. Uang yang disita tersebut berada dalam brankas titipan dari Taskin. Namun, sebagian dari uang yang disita itu merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari usahanya sendiri.

"Itu juga uang keluarga saya, hasil dari kerja keras. Saya melakukan jual beli saham dan memiliki usaha toko dengan nominal Rp 5 ribuan dan Rp 10 ribuan," ujarnya.

Ketika ditanya tentang handphone milik terdakwa Akhi yang diduga sengaja dipecah, menurut istri terdakwa, Akhi tidak mungkin melakukan hal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan