Kemenkominfo Temukan Indikasi TPPO di Balik Maraknya Judi Online Asia Tenggara

judi online. (Freepik)--

"Inilah sebabnya kami membentuk satgas. Tanpa satgas, koordinasi dengan pihak luar negeri bisa menjadi sangat sulit. Dengan adanya kerja sama dengan otoritas negara lain, kita bisa menangani masalah ini secara komprehensif," kata Usman.

Ia juga menyatakan bahwa Interpol dilibatkan karena server situs-situs judi online berada di luar negeri, termasuk yang teridentifikasi di Filipina dan Kamboja.

"Karena OJK tidak bisa memblokir rekening dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa memblokir server di negara lain. Dengan kerja sama internasional, kita bisa menangani masalah ini lebih efektif," tegas Usman.

BACA JUGA:45 PTN Menerima KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri, Peluang Bagi Calon Mahasiswa Baru

BACA JUGA:MUI Tolak Usulan Bansos untuk Orang Miskin Gara-gara Kalah Judi Online

Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online bakal melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Satgas ini akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan