Jokowi Tandatangani Keppres 21/2024, Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk

Ilustrasi, bermain judi online (freepik)--

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, sebagai langkah mendesak dalam mengatasi maraknya perjudian daring di Indonesia. 

Menurut Pasal 5 dari keputusan ini, Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dengan Menko PMK sebagai Wakil Ketua Satgas. 

Sementara itu, upaya pencegahan akan dipimpin oleh Menkominfo, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo sebagai Wakil Ketua. Pasal 15 menetapkan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada Sabtu, 15 Juni.

Satgas ini juga melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum. 

BACA JUGA:MUI Tolak Usulan Bansos untuk Orang Miskin Gara-gara Kalah Judi Online

Kapolri akan memimpin upaya penegakan hukum sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan Kabareskrim Polri sebagai Wakil Ketua. Dalam bidang penegakan hukum, anggota Satgas juga termasuk Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK. 

Mereka bersatu untuk mengakhiri praktik judi online yang meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 1 yang menegaskan tujuan Satgas ini untuk mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian daring secara komprehensif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan