Masa Penahanan Pegi Alias Perong Diperpanjang Hingga 20 Hari ke Depan, Ini Alasannya
PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)--
BELITONGEKSPRES.COM - Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahana tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Masa penahanan Pegi sendiri habis pada 9 Juni 2024.
"Sudah diperpanjang (masa penahanan Pegi)," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Senin 10 Juni.
Selanjutnya, masa penahanan Pegi diperpanjang 20 hari ke depan. Penyidik sejauh ini masih melengkapi berkas perkara Pegi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
BACA JUGA:Potensi Banyak Mafia, Muhammadiyah Masih Mikir Kelola Tambang
BACA JUGA:Motif dan Kronologi Briptu FN Membakar Suaminya yang Sesama Polisi
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu 26 Mei.