Kementan Luncurkan Aplikasi I-Pubers, Memudahkan Petani Menebus Pupuk Bersubsidi
Pemerintah menambah banyak alokasi pupuk bersubsidi tahun ini. (dok. Pupuk Indonesia)--
BELITONGEKSPRES.COM - Memasuki musim tanam kedua, petani di seluruh Indonesia semakin memperhatikan ketersediaan pupuk sebagai kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Langkah pemerintah yang signifikan dalam mengatur distribusi pupuk bersubsidi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024, telah membawa perubahan penting.
Kini, jenis pupuk yang dapat diakses tidak hanya mencakup urea, NPK, dan formula khusus, tetapi juga pupuk organik.
Sagio, anggota Kelompok Tani Karya Tani di Sumatera Utara, melaporkan adanya peningkatan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan peraturan baru ini.
Dia menyambut baik peningkatan alokasi urea menjadi 134 kg dan NPK menjadi 159 kg, yang diyakini akan meningkatkan produktivitas pertanian.
BACA JUGA:Redmi 13 Meluncur di Indonesia, Smartphone Kelas Menegah Punya Kamera 108 MP
BACA JUGA:Indonesia Open 2024, Gregoria Berhasil Raih Tiket Perempat Final
Langkah pengaturan distribusi ini juga didukung oleh inovasi digital, yaitu aplikasi I-Pubers, yang memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Pendekatan ini tidak hanya mempermudah akses petani terhadap pupuk, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi.
Para pengecer, seperti Paijo dari Kios Pupuk UD Lestari Abadi, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, juga mengapresiasi kemudahan yang diberikan oleh sistem baru ini. Sekarang, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk, membuat proses lebih mudah dan praktis.
Inisiatif ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan mudah diakses oleh petani yang membutuhkan.
BACA JUGA:Dampak Kebijakan Tapera pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
BACA JUGA:Jadi Tulang Punggung AHM, Honda BeAT Series Terjual Sebanyak 23 Juta Unit Selama 15 Tahun
Bagi petani yang memenuhi syarat penerima pupuk subsidi namun mengalami kendala dengan KTP, bantuan tersedia di pemerintah daerah atau kelurahan setempat. Selain itu, kemungkinan penebusan melalui perwakilan keluarga juga tersedia dengan persyaratan yang jelas.