Modus Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Bangka Selatan, Ada Ancaman dan Janji Pernikahan
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh kakak dan adik terhadap anak bawah umur di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, diduga disertai ancaman dari kedua pelaku (Babel Pos)--
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus persetubuhan yang melibatkan kakak dan adik sebagai pelaku terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga dilakukan dengan ancaman terhadap korban.
Kabag OPS Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubolon, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang dipimpinnya di aula Satyawirya Mapolres Basel pada Kamis, 30 Mei 2024.
"Pelaku S (20), kakak dari pacar Bunga (16) (nama samaran), mengetahui percakapan antara adiknya A (17) dan Bunga melalui pesan singkat yang mengindikasikan adanya hubungan persetubuhan. Sebagai tanggapannya, S mengancam akan menyebarkan isi pesan tersebut," ujarnya.
Menurut Kabag OPS, pelaku juga telah menjalin hubungan dengan korban selama beberapa bulan terakhir. Meskipun mereka mengklaim hubungan tersebut atas dasar sukarela, tindakan ini tetap melanggar hukum karena melibatkan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Rahasia Sukses CPNS dan PPPK 2024: Tips Teruji untuk Maksimalkan Peluang Lolos Seleksi
BACA JUGA:Pertamina Rutin Inspeksi SPBE di Bangka Belitung, Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran
Modus operandi kedua pelaku juga berbeda. Pelaku A, yang merupakan pacar korban, berusaha mempengaruhi korban untuk membayangkan pernikahan, sehingga meminta hubungan intim dan berjanji untuk menikahi korban jika hamil.
"Korban diajak untuk membayangkan pernikahan oleh pelaku A, yang juga berujung pada upaya hubungan intim. Namun, korban menolak. Meskipun demikian, pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil," kata Kompol Jhon.
Sementara itu, kakak pelaku S (20) menggunakan ancaman untuk memaksa korban berhubungan intim dengan dirinya dengan mengancam akan mengungkapkan isi percakapan korban dan adiknya kepada orang tua atau kakak korban.
Meskipun demikian, kedua pelaku tetap terbukti bersalah karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Meskipun status hubungan antara korban dan A (17) adalah pacaran, pelanggaran hukum tetap terjadi karena melibatkan anak di bawah umur. Lebih lanjut, S (20) sebagai kakak juga terlibat dalam tindakan tersebut," tandas Kompol Jhon. (Babel Pos)