Mantan Gubernur Babel Akhirnya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan, akhirnya diperiksa oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi timah (ist)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, akhirnya diperiksa oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erzaldi Rosman Djohan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Babel untuk periode 2015-2022 di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin, 27 Mei 2024.

Pemeriksaan ini menjawab banyak pertanyaan terkait keterlibatan mantan Gubernur Babel dalam kasus korupsi timah tersebut. Sebab, sebelumnya, sejumlah pejabat eks Kepala Dinas di kluster Pemda Babel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Di antaranya, Suranto Wibowo dan Rusbani, serta Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif, Amir Syahbana, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Rusbani sendiri belum ditahan karena kondisi kesehatan yang buruk.

Dan, Senin  Senin, 27 Mei 2024, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

BACA JUGA:Babel Perkuat Pengamanan Kunjungan Kerja Wapres, Dijadwalkan Rapat Itjima Ulama

BACA JUGA:PHK Massal Bertahap di Bangka Belitung, Smelter dan Sawit Terpuruk

Salah satu saksi yang diperiksa terkait dugaan skanda mega korupsi timah tersebut adalah Erzaldi Rosman Djohan (ERD), yang menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atau Babel periode 2017-2022.

Berikut adalah empat saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Pertama, HT, Direktur CV Maria Kita, yang merupakan Mitra IUJP PT Timah Tbk. Kedua, PSP, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama, juga Mitra IUJP PT Timah Tbk. Ketiga, HS, Direktur CV Jaya Mandiri, Mitra IUJP PT Timah Tbk. Keempat, ERD, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.

Keempat saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Thamron alias Aon dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Beliadi Soroti Penanganan Ekonomi Pemprov Babel, Terkesan Berjalan Tanpa Arah

BACA JUGA: Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant, Bakal Banyak Tersangka Baru Dari PT Timah Tbk?

Menurut keterangan, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud (kasus korupsi timah).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan