Anak Panti Asuhan Belitung Jadi Korban Persetubuhan? Pengurus Bantah Tiduri Korban

Ilustrasi: Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ya ng dilaporkan ke Polres Belitung--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang remaja putri yang tinggal di Panti Asuhan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelakunya, diduga seorang pria berinisial BI (53, yang merupakan pengurus panti asuhan tersebut. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu resmi dilaporkan ke Polres Belitung, Senin 20 Mei 2024.

Saat ini pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung telah melakukan gelar perkara. Kemungkinan dalam waktu dekat BI akan dijadikan tersangka. 

Peristiwa tindak pidana asusila ini terhadap anak panti asuhan itu dilaporkan oleh seorang PNS berinisial DM (37). Ia melaporkan ke Polres Belitung usai menerima aduan FI dari LSM Perempuan.

Laporan dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut diterima petugas SPKT Polres Belitung dengan Nomor: LP/B-47/V/2024/SPKT/POLRES Belitung/POLDA KEP.BABEL.

BACA JUGA:Pengurus Panti Asuhan di Belitung Dilaporkan ke Polisi, Atas Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:DPRD Keluarkan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Belitung 2023

Pengurus panti asuhan BI dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam laporan DM, dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur tersebut terjadi sejak tahun 2023 sampai Mei 2024 di salah satu panti asuhan kawasan Kecamatan Tanjungpandan.

Kronologis kejadian diawali pelapor selaku PNS dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Belitung menerima laporan dari LSM perempuan terkait anak kabur dari panti asuhan.

Remaja putri yang kabur dan ditemukan di salah satu rumah masyarakat diduga menjadi korban tindak asusila yang terjadi di panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Menurut keterangan korban kepada Tim UPT PPA Belitung, pertama kali peristiwa tak terpuji itu bermula pada tengah malam saat Melati sedang tidur di kamar putri panti asuhan.

Kemudian, salah seorang pria setengah baya yang merupakan pengurus panti asuhan, menyuruh korban Melati untuk pindah ke kamar tidur di belakang panti asuhan tersebut.

BACA JUGA:Komisi Informasi Babel Sosialisasikan Keterbukaan Informasi di Selat Nasik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan