Pengurus Panti Asuhan di Belitung Dilaporkan ke Polisi, Atas Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi: Kasus persetubuhan anak di bawah umur--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pengurus salah satu Panti Asuhan Tanjungpandan dilaporkan ke Polres Belitung karena dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di panti asuhan putri tersebut dilaporkan saksi DM (37) ke Polres Belitung, Senin 20 Mei 2024 kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, pengurus panti asuhan yang dilaporkan berinisial BI, pria setengah baya. Sedangkan korbannya sebut saja Melati (15).

Laporan dugaan kasus dugaan tindak asusila di panti asuhan itu diterima petugas SPKT Polres Belitung dengan Nomor: LP/B-47/V/2024/SPKT/POLRES Belitung/POLDA KEP. BABEL.

BACA JUGA:DPRD Keluarkan Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Belitung 2023

BACA JUGA:Penampungan Timah Ilegal di Rumah Buyung, Kejari Belitung: Tersangka Bukan Hanya Satu Orang

BI dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam laporan DM, terungkap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur tersebut terjadi mulai sejak tahun 2023 sampai Mei 2024 di salah satu panti asuhan kawasan Tanjungpandan.

Kronologis kejadian diawali pelapor selaku dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Belitung mendapat laporan dari saksi FI terkait remaja putri kabur dari panti asuhan.

Remaja putri yang kabur dan ditemukan di rumah masyarakat diduga korban tindak asusila yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan.

BACA JUGA:Diskdikbud Belitung Keluarkan Surat Edaran, Alasan Sekolah Tidak Wajib Melakukan Wisuda

BACA JUGA:Penganiayaan di Pengadilan Agama Tanjungpandan, Korban Ngaku Dikeroyok, Pelaku Tegas Membantah

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama tim UPT PPA Polres Belitung langsung bergegas mendatangi rumah masyarakat untuk menemui korban serta menanyakan apa yang terjadi. 

Menurut keterangan korban kepada Tim UPT PPA, pertama kali kejadian bermula pada saat tengah malam Melati sedang tidur di kamar tidur putri panti asuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan