Hendrya Sylpana

Dirjen Imigrasi: Peresmian ULP Sebatik Jadi Tonggak Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Rabu, 15 Mei 2024-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Unit Layanan Paspor (ULP) di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara telah diresmikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Rabu, 15 Mei 2024. Acara perempian ini menandai momen penting dalam pemberdayaan masyarakat perbatasan.

Dalam kunjungannya, Dirjen Imigrasi Silmy bertemu dengan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, untuk membahas pelayanan bagi masyarakat di daerah perbatasan.

Unit Layanan Paspor Sebatik merupakan wujud nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan. Dengan adanya ULP ini, masyarakat Sebatik kini lebih mudah memperoleh dokumen perjalanan, sekaligus merangsang perekonomian lokal.

Sekitar 50 ribu penduduk Sebatik tidak lagi harus menyeberang laut untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Nunukan.

"Peresmian ini bukan hanya sekadar tentang hadirnya ULP di Sebatik, akan tetapi juga sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia," kata Silmy Karim.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian

Pembukaan ULP Sebatik adalah langkah konkret Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Sebatik.

"Sebagai fasilitator pembangunan bangsa, fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada kontrol pergerakan orang, tetapi juga berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Silmy.

Silmy menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen perjalanan berimplikasi pada meningkatnya mobilitas, terutama lintas negara, mengingat Sebatik berada di perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Hal ini tentunya membuka peluang bagi masyarakat Sebatik untuk lebih aktif lagi dalam berbagai aktivitas ekonomi. Peresmian ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan transaksi dan perjalanan secara legal.

Kehadiran ULP Sebatik diharapkan mampu mengurangi dan mencegah perlintasan ilegal di perbatasan. Melalui kemudahan akses untuk mengurus dokumen perjalanan resmi, diharapkan setiap individu dapat memahami pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko pelanggaran di perbatasan.

BACA JUGA:Imigrasi Pastikan Implementasi Makkah Route di 3 Bandara Lancar

“Kami berharap layanan yang memadai ini membuat masyarakat lebih memahami pentingnya menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam setiap kegiatan yang melibatkan perlintasan perbatasan," harap Silmy.

Selain meresmikan ULP Sebatik, Dirjen Imigrasi juga memeriksa kesiapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dalam menyediakan layanan keimigrasian untuk perlintasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan